PPKM di Jawa Bali Diperpanjang Lagi

Rizal Bomantama
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan perpanjangan PPKM Level4 hingga 2 di Jawa Bali. (Foto ist) 

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 hingga 2 di Jawa Bali diperpanjang lagi. Perpanjangan dilakukan hingga 16 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM dilakukan meski ada penurunan kasus Covid-19 di Pulau Jawa-Bali.

Menko Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan,  keputusan itu diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (9/8/2021). 

Luhut menyebut perpanjangan PPKM Level 4-2 ini dilakukan untuk menjaga momentum penurunan kasus Covid-19.

"Atas arahan Presiden maka PPKM Level 4-2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujar Luhut, Senin (9/8/2021).

Luhut menjelaskan kebijakan perpanjangan akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Mendagri. Menurutnya perpanjangan PPKM Level 4-2 dilakukan untuk mengantisipasi indeks composite terhadap penularan Covid-19.

"Pemerintah mewaspadai indeks composite 26 juli 2021 ke depan, sampai minggu depan karena ada jeda 14-21 hari dari perubahan indeks composite terhadap penambahan kasus," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkeu Tolak Biayai Family Office Pakai APBN, Luhut Sebut Banyak Calon Investor Mulai Tertarik

57 tahun lalu

Luhut Bertemu Jokowi 1 Jam di Solo, Bahas Ekonomi hingga Pemerintahan Prabowo

57 tahun lalu

Luhut ke Rumah Jokowi di Hari Pertama Lebaran: Saya Silaturahmi dan Minta Maaf

57 tahun lalu

Harapan Masyarakat Sumut, Prabowo-Gibran dan Bobby-Charles Lanjutkan Pembangunan Jokowi

57 tahun lalu

Dilarang Istri, Luhut Bakal Tolak Jabatan Menteri jika Prabowo Jadi Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal