Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Ariedwi Satrio
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri. Kententuan itu menngatur masker hingga batasan usia. 

Persyaratan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berikut rinciannya:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizier. 

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa :

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, dan;

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi APD Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal