Soal Sistem Pemilu Terbuka, Ketua DPD Golkar DIY: Terima Kasih Hakim MK

Ainun Najib
Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman ke MK terkait putusan sistem pemilu proporsional terbuka. (Foto : Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id- Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menyatakan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada pemilu 2024 disambut gembira. Ketua DPD Partai Golkar DIYGandung Pardiman mengucapkan terima kasih kepada hakim MK yang telah mendengar suara mereka. 

"Jeritan hati kami ternyata didengar oleh 8 hakim MK. Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka," kata Gandung Pardiman dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (16/6/2023).

Gandung berpendapat sistem pemilu proporsional terbuka yang sudah berjalan saat ini cocok dengan kondisi perpolitikan Indonesia. Menurutnya sistem proporsional terbuka tak menutup kanal partisipasi publik yang lebih besar. Masyarakat bisa dengan leluasa memilih wakilnya yang dikehendakinya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal