Tabrak Pemotor sampai Tewas, Satlantas Bantul Tetapkan Pelajar 13 Tahun Jadi Tersangka

Trisna Purwoko
Petugas Satlantas Polres Bantul melakukan olah TKP kasus kecelakaan lalulintas. (foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id - Satlantas Polres Bantul menetapkan EHS (13) pengemudi mobil KIA Picanto sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di perempatan Blok O, Banguntapan Banul pada Rabu (27/1/2021). Lantaran masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan dan polisi mengupayakan diversi. 

“Tersangka masih anak-anak dan pemeriksaannya didampingi Bapas dan Lembaga Bantuan Hukum,” kata Kanit Laka Polres Bantul, Iptu Maryono, Selasa (2/2/2021).

Lantaran masih anak-anak, kata Maryono penyidik juga masih mengajukan konsultasi dan penelitian ke Balai Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disangkakan kepadanya. Dimana ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta, sehingga penyidik wajib mengupayakan diversi dalam penyelidikan.

“Jadi penyidik berupaya agar kasus ini diupayakan dengan perdamaian karena tersangka masih anak-anak,” katanya. 

Pihak keluarga juga menjamin tersangka tidak akan kabur. Pelaku juga cukup koperatif dalam menjalani pemeriksaan. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pemotor Hantam Truk Tengah Antre BBM di Lampung Timur, Tubuh Tersangkut di Ban

1 hari lalu

Hindari Kendaraan dari Arah Berlawanan, Mobil Bak Muat Ribuan Telur Terguling di Sampang

2 hari lalu

Truk Terbalik di Lembata, 5 Orang Tewas 10 Luka-Luka

3 hari lalu

Sopir Mengantuk, Pikap Gran Max Oleng Seruduk Toko Sepeda Listrik di Boyolali 

4 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Tol Tebingtinggi-Medan, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal