Warga Penolak Bandara Tetap Bertahan, Angkasa Pura Layangkan SP II

Kuntadi
Project Managerr Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA Sujiastono memberikan keterangan kepada wartawan di Wates, Kulonprogo, Kamis (19/4/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – PT Angkasa Pura I, kembali melayangkan surat peringatan (SP) kepada warga yang masih bertahan di lokasi proyek Pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Surat Peringatan kedua (SP II) ini mulai dilayangkan hari ini dengan harapan warga segera pindah dan mengosongkan rumahnya.

“Hari ini kita sampaikan SP ke-dua, kepada warga yang masih terdampak,” kata Sujiastono, Project Manager Pembangunan bandara NYIA, PT Angkasa Pura Kamis (19/4/2018).

Seperti SP pertama, kata dia, SP kedua ini akan diberikan kepada 57 warga, yang masih bertahan dan tinggal di 11 rumah. Mereka merupakan ahli waris dari pemilik lahan.

“Melalui surat ini kami harap warga bisa sadar dan mau pindah mengosongkan lahannya. Jika dalam sepekan belum ada tindak lanjutnya, maka akan dikeluarkan SP ketiga atau SP terakhir. Jika warga menolak, SP akan dititipkan melalui pemerintah desa,” kata Sujiastono.

Dalam SP ini, juga dicantumkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Wates terkait status tanah. Menurut Sujiastono, secara hokum, tanah yang ditempati warga sudah menjadi milik negara dalam hal ini dikuasai oleh PT Angkas Pura I. “Untuk itulah, warga harusnya sadar dan segera mengambil dan kompensasi yang dititipkan di pengadilan,” katanya.

PT Angkasa Pura mengaku siap mendukung dan membantu warga dalam mengurus kepindahan. Mereka bahkan menyediakan armada untuk mengangkut barang-barang milik warga. Apalagi Pemkab Kulonprogo juga menyediakan beberapa tempat yang bisa dihuni sementara waktu bagi warga.  

“Warga harus segera memulai hidup baru. Karena cepat atau lambat lokasi itu harus dikosongkan,” ucap Sujiastono. 

Terkait dengan pemasangan pagar yang belum tuntas, Sujiastono berharap segera dituntaskan. Saat ini yang belum selesai tinggal di wilayah Sidorejo, Desa Glagah saja. Selebihnya sudah kelar. Pemasangan harus dilakukan dengan alasan apapun. Termasuk jika ada ganguan dari warga juga harus dipasang dengan pengamanan dari kepolisian. “Warga jangan mengganggu, karena kalau ganggu dan merusak itu sudah ranah pidana,” ujarnya.

Sementara itu Dandim 0731 Kulonprogo, Letkol Arm Teguh Tri Prihanto Usman mengatakan, Bupati Kulonprogo dalam semalam sudah mencoba menemui warga yang menolak. “Hal ini sangatlah wajar sebagai seorang bupati yang menemui warganya. Kedatangan dia bentuk kehadiran orang yang dituakan. Dia kan tokoh,” katanya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Kulonprogo, 1 Orang Luka-Luka

24 hari lalu

Mengerikan! Truk Towing Bermuatan Alat Berat Meluncur Mundur Tabrak Masjid di Kulonprogo

5 bulan lalu

Hujan Deras Picu Longsor di Kulonprogo, 4 Rumah Rusak dan Sejumlah Jalan Tertutup

5 bulan lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Kulonprogo Terjang Rumah Warga

6 bulan lalu

Kisah Pilu Siswi SD di Kulonprogo, Sekolah Sambil Momong Adik karena Ibunda Derita Kanker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal