Wujudkan Kota Bebas Korupsi, PJ Wali Kota Jogja Larang ASN Pungli dan Gratifikasi

Kuntadi
Pemkot Yogyakarta ingin wujudkan sebagai kota bebas korupsi dan pungli. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo ingin mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota bebas korupsi dan pungutan liar (pungli). Setiap aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan pungli dan menerima gratifikasi

“ASN telah disumpah dan diikat dengan kode etik yang mencantumkan hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Ikuti saja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku," katanya saat membuka sosialisasi Anti Korupsi di Yogyakarta, Rabu (21/6/2023). 

Singgih meminta setiap ASN unuk tidak melakukan pungutan liar terhadap pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat. ASN harus memberikan layanan yang prima sesuai dengan aturan yang ada. 
 
“Ikuti aturan yang sudah ditetapkan jangan sampai ada pungli,” katanya. 

Praktik korupsi akan banyak menimbulkan dampak negatif. Mulai kerugian keuangan negara, menghambat pembangunan, meningkatkan kemiskinan hinga memperlebar jurang kesenjangan. Bahkan bisa melemahkan pelayanan publik, merusak integritas dan kepercayaan publik.

"Praktik Korupsi akan membawa kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Korupsi juga bisa menghambat investasi,” kata Singgih. 

Sementara itu, Inspektur Kota Yogyakarta, Fitri Paulina Andriani mengatakan sosialisasi ini untuk mendorong komitmen para ASN serta unsur legislatif dalam pencegahan korupsi. 

“Sosialisasi ini menjadi bagian untuk mewujudkan budaya anti korupsi dan pungli di Kota Yogyakarta,”katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi

23 hari lalu

Susuri Hutan Curug Lawe demi Dokumentasikan Reptil, Pemuda Ini Jatuh ke Jurang 40 Meter

23 hari lalu

Miris! Lansia Sebatang Kara di Jogja Masuk Desil 10, Dicoret Penerima Bansos

31 hari lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

2 bulan lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal