JAKARTA, iNews.id - Badan Anti-Doping Dunia (WADA), Kamis (7/10/2021), menyebut Indonesia tak menerapkan program tes doping yang efektif kepada atlet. Dampaknya, Indonesia mendapat sanksi dari badan dunia yang dibentuk atas prakarsa Komite Olimpiade Internasional (IOC) tersebut.
Sanksi yang diterima Indonesia adalah, tak bisa menjadi tuan rumah kompetisi olahraga di tingkat regional, benua, dan internasional. Aturan ini berlaku selama masa penangguhan.
Selain itu, perwakilan dari Indonesia tidak bisa duduk sebagai anggota dewan di komite sampai statusnya dipulihkan atau dalam jangka waktu 1 tahun, bergantung mana yang lebih lama.
Kabar baiknya, atlet-atlet Indonesia masih diperbolehkan mengikuti kejuaraan di level regional, benua, maupun internasional. Hanya saja, bendera Indonesia tak boleh dikibarkan, kecuali pada ajang Olimpiade.
Selain Indonesia, WADA juga menghukum Korea Utara dan Thailand. Jika Indonesia dan Korea Utara dianggap tak menerapkan program tes doping yang efektif, sementara Thailand tak menerapkan sepenuhnya Kode Anti-Doping Tahun 2021.