Ini Aturan Blind Judo yang Membuat Miftahul Jannah Didiskualifikasi

Abdul Haris
Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah meninggalkan arena usai didiskualifikasi dari pertandingan kelas 52 kg blind judo Asian Para Games 2018 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10/2018). (Foto: ANTARA FOTO/BOLA.COM/M Iqbal Ichsan)

JAKARTA, iNews.id – Atlet blind judo putri Indonesia Miftahul Jannah mengalami kejadian pahit didiskualifikasi saat akan tampil dalam laga kelas 52 kg Asian Para Games 2018 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Senin (8/10/2018). Penyebabnya, atlet asal Aceh tersebut menolak melepas jilbabnya.

Situasi ini langsung viral di berbagai media dan mengundang respons beragam dari berbagai pihak. Sebagian pihak menganggap kejadian yang dialami atlet 21 tahun itu sangat diskriminatif.

Secara regulasi, penggunaan jilbab atau penutup kepala memang dilarang dalam judo untuk atlet tunanetra. Keamanan atlet menjadi alasan kenapa aturan tersebut diberlakukan. Sebab, dalam olahraga ini terdapat teknik bawah,  sehingga penggunaan jilbab atau penutup kepala akan mengganggu dan berisiko untuk mengakibatkan sang atlet tercekik.

Aturan tersebut tertulis dalam peraturan wasit Federasi Judo Internasional (IJF) yang diberlakukan pada 28 Maret 2015. Regulasi tersebut mengatur penggunaan seragam yang dalam olahraga ini disebut Judogi.

Soal jilbab tertulis dalam pasal 4 ayat 4 yang berbunyi, “Kepala tidak boleh ditutup kecuali untuk pembalutan sifat medis, yang harus mematuhi ini.”

Berikut isi lengkap peraturan tersebut.

PASAL 4 - Kebersihan

1. Judogi harus bersih, umumnya kering dan tanpa bau yang tidak menyenangkan.

2. Kuku kaki dan tangan harus dipotong pendek.

3. Kebersihan pribadi peserta harus memiliki standar yang tinggi.

4. Rambut panjang harus diikat sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan pada rambut kontestan lainnya. Rambut harus diikat dengan pita rambut yang terbuat dari karet atau bahan serupa dan tidak ada komponen kaku atau logam. Kepala tidak boleh ditutup kecuali untuk pembalutan sifat medis, yang harus mematuhi ini.

5. Setiap peserta yang tidak bersedia mematuhi persyaratan Pasal 3 dan 4 akan ditolak hak untuk bertanding dan lawan akan memenangkan kontes sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Aturan ini, oleh Fusen-gachi, jika kontes belum dimulai, atau oleh Kiken-gachi, jika kontes sudah dimulai, sesuai dengan aturan “mayoritas dari tiga”.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
All Sport
2 tahun lalu

Hasil Asian Para Games 2022: Roma Siska Tampubolon Sumbang Medali Emas ke-5 Indonesia

All Sport
2 tahun lalu

Pernah Tolak Bela Indonesia, Roma Siska Jadi Andalan Blind Judo di Asian Para Games 2022

All Sport
2 tahun lalu

Profil Fajar Pambudi, Atlet Blind Judo NPC Indonesia Berprestasi yang Buta Sejak Kelas 3 SD

All Sport
2 tahun lalu

Hasil Blind Judo ASEAN Para Games 2023: Tambah 2 Emas, Indonesia Juara Umum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal