JAKARTA, iNews.id – Satuan tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola menggeledah sekaligus menyita barang-barang di apartemen dan kantor Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (JD).
Penggeledahan tersebut dimulai di kediaman pria yang akrab disapa Jokdri itu di Apartemen Taman Rasuna Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) tadi malam.
“Satgas Anti-Mafia Bola tadi malam hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 telah melaksanakan kegiatan penggeledahan. Jadi penggeledahan di rumah bapak JD di apartemen daerah Kuningan di tower sembilan," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).
Lebih lanjut Argo mengatakan, dasar yang digunakan dalam penggeledahan tersebut berdasarkan tiga hal. Dasar penggeledahan pertama ialah laporan yang diberikan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani dengan polisi nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018.
Dasar kedua yakni penetapan Ketua PN Jaksel untuk melakukan penggeledahan dengan nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel. Dasar ketiga penetapan ketua PN Jaksel nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel untuk melakukan penyitaan.
"Setelah sampai di sana tim ini bertemu dg security apartemen kemudian menyampaikan maksudnya dan memperlihatkan surat tadi. Kemudian tim setelah itu baru melakukan penggeledahan," tutur Argo.
Argo mengatakan, penggeledahan dimulai sejak pukul 20.30 WIB yang disaksikan oleh security apartemen. Selang satu jam, pemilik apartemen tiba di kediamannya.
"Kemudian sekitar pukul 22.00 pak JD datang dan ikut menyaksikan penggeledahan itu," Argo menjelaskan.
Setelah melakukan penggeledahan, Satgas selanjutnya melakukan penyitaan sekitar 75 item barang milik Jokdri.
"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada HP (handphone) kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain," katanya.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan di kediaman Jokdri sekitar pukul 22.30 WIB, kemudian tim menuju ke kantor PSSI untuk melakukan penggeledahan kembali. Penggeledahan dilakukan. di ruangan Jokdri sebagai Plt Ketum.
"Tadi di rumahnya dan kantor PSSI. Di ruang kerjanya (Jokdri) juga," ujar Argo.
Dari penggeledahan di kantor PSSI, penyidik menemukan dan menyita 9 item yang akan dijadikan barang bukti.
"Salah satunya adalah HP, ada juga BPKB, kemudian ada juga kunci kantor. Kemudian itu (penggeledahan) selesai jam 07.00 WIB tadi pagi," ujar Argo.
Selanjutnya setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan tim penyidik membawa hasil sitaan dan barang bukti.
"Barang disita itu diserahkan ke PMJ (Polda Metro Jaya). Tentunya penyidik akan mengevaluasi kembali daripada penyitaan tersebut,” ucap Argo.