Berkas Kasus Pengaturan Skor Bola Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Irfan Ma'ruf
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia. (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id- Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan satgas telah merampungkan penyusunan berkas enam tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Rencananya, berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pekan depan.

"Untuk Satgas Anti-Mafia bola hari ini kita sudah menyelesaikan pemberkasan dan rencana minggu depan akan kita kirim ke JPU," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).

Argo mengatakan berkas perkara yang sudah selesai disusun milik tersangka anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Nurul Safarid, dan ML (Mansyur Lestaluhu) selaku staf direktur perwasitan.

"Berkas tersangka P (Priyanto) dan A (Anik) satu berkas. Jadi lima berkas dengan enam tersangka," sebutnya. Pengusutan kasus pengaturan skor bola berawal dari laporan Mantan Manager Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani.

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pengaturan skor pada pertandingan sepak bola di Indonesia. Laporan Lasmi itu terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018.

Lasmi melaporkan Anik Yuni dan Priyanto, karena keduanya dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan sebanyak 11 tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan pengaturan skor. Tujuh tersangka sudah diamankan yaitu Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Nurul Safarid, Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editor : Haryo Jati Waseso
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Heboh Skandal Judi Sepak Bola Turki, 29 Pemain Diburu Polisi termasuk Klub Galatasaray

Nasional
4 bulan lalu

Andre Rosiade Berdamai dengan Penuduh Mafia Bola, Cabut Laporan Polisi

Soccer
7 bulan lalu

Komentar Mengejutkan PT LIB usai Mertua Pratama Arhan Bocorkan Ada 2 Mafia Bola di Liga 1

Soccer
7 bulan lalu

Mertua Pratama Arhan Sebut 2 Sosok Diduga Operator Mafia Bola Indonesia, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal