JAKARTA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono diperiksa Satgas Anti-Mafia Bola selama 11 jam. Pria yang akrab disapa Jokdri itu mengaku mendapat 45 pertanyaan terkait kasus pengaturan skor yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Jokdri masu ke ruang penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan baru keluar pukul 22.15 WIB. Mantan CEO PT Liga Indonesia itu pun mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh satgas berkisar cara kerja PSSI dan beberapa hal lainnya.
“Saya dimintakan keterangan ada 45 pertanyaan mengenai struktur, fungsi, kewenangan yang ada di PSSI, kemudian sistem manajemen yang ada di PSSI, kewenangan-kewenangan yang ada di Exco, komite-komite kesekjenan, prosedur tentang budgeting pencarian uang dan seterusnya,” kata Jokdri di Polda Metro Jaya, Kamis (24/1/2019).
Jokdri pun menegaskan dirinya berkomitmen untuk terus membantu pihak Satgas Anti-Mafia Bola demi membongkar praktik mafia hingga sampai ke akarnya, supaya cintra sepak bola Indonesia membaik dan terangkat.
"Secara umum saya merasa ini bagus juga. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan menjadi referensi bagi kepolisian untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan terhadap proses yang dilakukan terdahulu, baik kepada terlapor maupun saksi-saksi sebelumnya," pungkasnya.
Selain memanggil Jokdri, satgas sebelumnya juga telah mengambil beberapa keterangan dari petinggi PSSI lainnya, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destria dan Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan.
Pada kasus ini polisi telah menetapkan 11 tersangka. Enam orang di antaranya telah ditahan, yakni Ketua Asprov PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, serta wasit Nurul Safarid dan Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI ML.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.