MADRID, iNews.id – Striker anyar Manchester United (MU) Alexis Sanchez divonis 16 bulan penjara oleh pengadilan Spanyol atas kasus penggelapan pajak.
Penyerang asal Cile itu dituduh melakukan penipuan pajak senilai 1 juta euro (Rp16,7 miliar) dari 2012 sampai 2013 saat dia masih bermain untuk Barcelona. Dalam periode itu dia menggunakan jasa perusahaan di Malta untuk mangkir dari pajak yang seharusnya dia bayar atas hak citra yang dia dapat.
Atas vonis tersebut, Sanchez mencapai kesepakatan dengan Kantor Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung Spanyol untuk membayar semua pajak terutang itu, plus hukuman 16 bulan.
Untungnya, undang-undang di Spanyol menegaskan hanya hukuman lebih dari 24 bulan yang harus membuat terpidana menjalani kehidupan di penjara. Artinya, Sanchez tak perlu mendekam di hotel prodeo kecuali dia mengulangi kesalahan serupa dalam tempo dua tahun.
Pemain 29 tahun yang baru saja meninggalkan Arsenal menuju MU itu mengikuti jejak figur-figur sepak bola lainnya yang tersandung kasus pajak, mantan rekannya di Barcelona, Lionel Messi. Ikon asal Argentina itu juga pernah divonis 21 bulan penjara dikurangi denda 252.000 euro (Rp4,2 miliar) atas tuduhan menggelapkan pajak di di Spanyol senilai 3,1 juta euro (Rp51,8 miliar).
Pemain terbaik dunia Cristiano Ronaldo juga pernah terkena kasus serupa. Dia dituding menggelapkan pajak senilai 14,7 juta euro (Rp 219,1 miliar). Dia dianggap menghindari empat kewajiban pajaknya dari pemasukan hak citranya pada 2011 sampai 2014.
Penuntut umum Spanyol mengklaim bahwa pemain berjuluk CR7 itu membentuk perusahaan fiktif di Kepulauan Virgin untuk mengaburkan pemasukan hak citranya dari otoritas pajak Spanyol.