Jabat 3 Posisi Lain, Gusti Randa Yakin Mampu Pimpin PSSI

Antara
Gusti Randa (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.idGusti Randa yakin mampu melaksanakan tugasnya sebagai Plt Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meski juga mengemban setidak-tidaknya tiga posisi lain di luar organisasi berusia 88 tahun tersebut.

Selain di PSSI, Gusti juga menjabat komisaris PT Liga Indonesia Baru, pengacara Marko Simic, pemain Persija Jakarta yang tengah terbelit kasus di Australia, dan Ketua Bidang Pembinaan Prestasi Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) periode 2018-2022.

"Untuk LIB memang harus cepat karena kaitannya dengan sponsor. Namun saya kira tidak ada masalah karena anggota Exco (Komite Eksekutif) yang mengisi posisi direksi," ujar Gusti di Jakarta, Selasa (16/3/2019).

Sementara terkait posisinya sebagai pengacara Simic, Gusti juga menyebut tidak akan mengganggu tugasnya di PSSI karena dia memiliki tim untuk mengurusi kasus tersebut.

"Dalam kasus itu, posisi saya sebagai pengacara profesional yang mempunyai tim," kata pria yang juga seorang aktor tersebut.

Lalu terkait posisinya sebagai kepala bidang pembinaan dan prestasi (binpres) di kepengurusan PGSI tahun 2018-2022, pria berusia 53 tahun itu juga menegaskan bahwa dirinya bisa menunaikannya dengan baik. Alasannya, lagi-lagi, dia memiliki anggota-anggota andal yang membantunya.

"Kalau di binpres, kan, saya ketua saja. Ada anggota-anggota saya yang lebih mengerti masalah itu," tutur Gusti.

Gusti ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt Ketum PSSI Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) yang setelahnya disebut non-aktif karena ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang membelitnya sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Gusti mengaku penunjukan itu merupakan hak diskresi Joko Driyono sebagai ketua umum PSSI. Dia bertugas untuk memimpin jalannya roda organisasi sampai digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang rencananya berlangsung pada Mei 2019 atau sebulan setelah pemilihan presiden.

Sebagai informasi, Statuta PSSI tidak menyebutkan satu pun kata mengenai "diskresi" Ketum untuk menunjuk penggantinya. Statuta PSSI, tepatnya pasal 39, menyatakan bahwa apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

Berdasarkan itu, seharusnya Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto yang menempati posisi Plt Ketum ketika Joko Driyono berhalangan. Namun, Gusti Randa menyatakan ada mekanisme lain untuk hal tersebut yakni diskresi.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia! Ini Penyebab Negosiasi dengan PSSI Gagal Total

Soccer
1 hari lalu

Terungkap! Begini Cara PSSI Cetak Generasi Emas Timnas Indonesia U-17

Soccer
2 hari lalu

Media Inggris Soroti Pencarian Pelatih Timnas Indonesia, Bocorkan 3 Nama

Soccer
3 hari lalu

PSSI Kerucutkan Calon Pelatih Timnas Indonesia Jadi 2 Nama, Siap Dibawa ke Rapat Exco

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal