Komite Adhoc Integritas Tak Pandang Bulu Berantas Pengaturan Skor

Reynaldi Hermawan
Ketua Komite Adhoc Integritas PSSI Ahmad Riyadh (kanan) pada konferensi Pers di Gedung FX Senayan, Rabu (13/2/2019). (Foto:Reynaldi Hermawan/iNews)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komite Adhoc Integritas PSSI Ahmad Riyadh mengaku pihaknya tak akan tebang pilih dalam memberantas pengaturan skor. Mereka tetap akan melakukan pengusutan, meski kasus tersebut menimpa anggota PSSI.

Hal itu disampaikan langsung Ahmad dalam konferensi pers di Gedung FX, Senayan, Rabu (13/2/2019). Dia sadar Komite Adhoc merupakan badan yang dibentuk PSSI untuk menyelesaikan masalah match fixing.

Namun, apabila nantinya ada bukti anggota PSSI terlibat pengaturan skor, Komite Adhoc tak segan untuk memprosesnya meski Ahmad juga anggota Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Timur PSSI.

“Siapa pun itu termasuk anggota PSSI, kami pasti akan usut. Kami di sini bertugas menjaga integritas sepak bola Indonesia. Maka dari itu, kami harus bertindak secara independen,” kata Ahmad.

Saat ini, Ahmad bersama pihaknya telah mengirim surat kepada pihak kepolisian agar bisa bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola dalam mengusut pengaturan skor.

Komite Adhoc akan memeriksa berkas-berkas penyidikan tersangka dan kemudian akan dipisahkan, mana yang masuk ranah yuridiksi PSSI dan mana yang merupakan tindak pidana.

Sejauh ini, Satgas Anti-Mafia bola mengusut kasus pengaturan skor bola berdasarkan laporan mantan Manager Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani dan laporan bentuk A yang dibuat polisi. Dari kedua laporan tersebut, polisi telah mengamankan 11 orang.

Sebanyak tujuh di antaranya menjadi tersangka dan sudah diamankan, yaitu Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Nurul Safarid, Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kemudian Satgas kembali menetapkan tiga tersangka pelaku perusakan dan pencurian barang bukti dari kasus pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin PSSI.

Tiga tersangka tersebut adalah Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP, dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Haryo Jati Waseso
Artikel Terkait
Soccer
18 jam lalu

PSSI Awards 2026 Hadirkan 17 Kategori Prestisius, Voting Dimulai 1 Januari

Soccer
24 jam lalu

Beckham Putra Beri Respons Menohok di Tengah Spekulasi Pelatih Timnas Indonesia

Soccer
2 hari lalu

Usung Turnamen Usia Muda, Andre Rosiade Kembali Sentil PSSI

Bisnis
4 hari lalu

Kampanye Semangat AQUA, Semangat Kita: Ajak Masyarakat Dukung Garuda Squad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal