Kylian Mbappe Menang di Pengadilan, PSG Harus Bayar Rp1,18 Triliun

Abdul Haris
Kylian Mbappe memenangi sengketa di pengadilan melawan mantan klubnya, PSG. (Foto: Sky Sports)

PARIS, iNews.id –Kylian Mbappe memenangi sengketa hukum panas melawan Paris Saint-Germain (PSG) setelah pengadilan perburuhan Paris memerintahkan klub tersebut membayar tunggakan gaji dan bonus senilai 60 juta euro (Rp1,18 triliun).

Putusan itu mengakhiri sebagian konflik paling sengit dalam sejarah sepak bola Prancis antara PSG dan mantan bintangnya. Nilai 60 juta euro tersebut mencakup gaji dan bonus yang belum dibayarkan kepada Mbappe.

Kasus ini bergulir selama berbulan-bulan setelah Mbappe menggugat PSG terkait gaji bulan April, Mei, dan Juni 2024 yang tidak dia terima. Perselisihan terjadi tidak lama sebelum Mbappe meninggalkan PSG dan bergabung dengan Real Madrid melalui transfer gratis.

Pengadilan menyatakan PSG terbukti tidak membayarkan tiga bulan gaji Mbappe, bonus etika, serta bonus tanda tangan yang tercantum dalam kontrak kerjanya. Jumlah tersebut sebelumnya sudah diakui sebagai kewajiban oleh dua keputusan Liga Sepak Bola Profesional Prancis pada September dan Oktober 2024.

Hakim menilai PSG gagal menunjukkan bukti tertulis yang menyatakan Mbappe melepaskan hak finansialnya.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
2 hari lalu

Liverpool Siap Bajak Vinicius Junior? Real Madrid Beri Ultimatum

3 hari lalu

Gaya Penalti Stutter ala Messi dan Mbappe Sering Gagal, Kenapa Tetap Dipakai?

4 hari lalu

Kylian Mbappe Cedera usai Prancis Singkirkan Maroko, Absen di Semifinal Piala Dunia 2026?

4 hari lalu

Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026 usai Bungkam Maroko, Mbappe Cetak Gol Ke-20

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal