LAMAN resmi Liga Amerika Serikat (MLS) ikut menyoroti kasus Maarten Paes di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). MLS menyebut, saat ini CAS masih mempertimbangkan banding yang diajukan oleh Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI).
Maarten Paes sudah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah disumpah pada 30 April 2024 lalu. Namun, kiper berusia 26 tahun itu masih belum bisa membela Skuad Garuda karena terkendala regulasi FIFA.
Kiper FC Dallas itu terganjal pasal 9 huruf B ayat ketiga statuta FIFA tentang perpindahan asosiasi. Pasal tersebut melarang pemain membela asosiasi barunya jika sudah pernah bermain untuk asosiasi sebelumnya di atas umur 21 tahun. Maarten diketahui memang pernah membela Timnas Belanda U-21 sebanyak enam kali.
Sebelum mengambil sumpah WNI, Maarten pernah membela Timnas Belanda U-21 pada saat usianya 22 tahun. Ini membuat dia hingga kini belum bisa membela Timnas Indonesia.
PSSI kemudian membawa kasus ini ke CAS untuk kemudian dipertimbangkan. Situs MLS menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses pertimbangan dari CAS. MLS juga menuliskan, penafsiran bahasa menjadi masalah dalam penyelesaian kasus itu.
“Perubahan kelayakannya untuk bermain bagi Tim Garuda masih bergantung pada proses banding FIFA yang sedang dipertimbangkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), karena Paes mewakili Belanda di level muda dan pertanyaan apakah ia terikat kontrak bergantung pada penafsiran bahasa yang rumit dalam undang-undang FIFA,” tulis situs MLS, dikutip pada Rabu (24/7/2024).
PSSI terus mengupayakan agar menang dalam sengketa ini. Jika berhasil, Maarten Paes bisa diikutsertakan untuk skuad Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia yang digelar mulai September 2024 mendatang.