PSSI Keluarkan Surat Keputusan Lanjutan Kompetisi

Bagusthira Evan Pratama
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (Foto: PSSI)

JAKARTA, iNews.id - Kompetisi sepak bola Indonesia dipastikan berlanjut. Keputusan ini tertulis dalam surat resmi PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang kelanjutan kompetisi dalam keadaan luar biasa tahun 2020.

Surat tersebut sudah ditandatangani Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. Menurutnya, penting untuk kembali menggulirkan sepak bola di tengah situasi new normal.

“Kita perlu melakukan kampanye lewat sepak bola bahwa Indonesia sudah mulai beradaptasi dan belajar dengan situasi new normal dengan menjalankan protokol kesehatan. Lewat kompetisi sepak bola adalah kampanye yang baik bagi dunia luar,” kata Iriawan dalam rilis PSSI.

Kompetisi Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 bakal dimulai Oktober mendatang. Dengan berlangsungnya kompetisi, para pemain muda Indonesia diharapkan bisa mengasah kualitas jelang Piala Dunia U-20 2021.

“Kompetisi yang dilakukan sekarang adalah untuk kepentingan timnas ke depan, agar pemain selalu berkompetisi dan dengan sendirinya pemain tetap terasah kualitasnya,” ucap pria yang akrab disapa Iwan Bule.

“Dengan kompetisi, pelatih timnas juga bisa mendapatkan pemain di luar list yang sudah ada. Karena kompetisi yang baik, bisa melahirkan pemain yang berkualitas,” tuturnya.

Editor : Bagusthira Evan Pratama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Satoru Mochizuki Resmi Tinggalkan Timnas Putri Indonesia, Siapa Penggantinya?

1 hari lalu

Piala Asia 2027 Mundur Hampir Setahun, Erick Thohir Punya Kabar Baik untuk Timnas Indonesia

2 hari lalu

Timnas Indonesia Batal Lawan Yordania, PSSI Siapkan Plan B

2 hari lalu

Timnas Indonesia vs Yordania Resmi Batal! Nasib 2 Lawan FIFA Matchday Jadi Teka-teki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal