Satgas Anti-Mafia Bola Cari Tersangka Dalang Pencurian Barang Bukti

Irfan Ma'ruf
Satgas Anti Mafia Bola melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola mencari dalang kasus pencurian barang bukti di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2/2019).

Saat ini, Satgas telah menetapkan tiga orang tersangka  pembobol dan pencuri atau perusak barang bukti. Dari ketiga tersangka polisi tengah membidik sosok yang diduga menjadi dalang.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedy Prasetyo mengatakan, saat ini Satgas terus melakukan proses penyidikan. Proses tersebut sebagai tidak lanjut dari diketahuinya peran ketiga tersangka yang telah ditetapkan.

"Sudah jelas siapa yang merusak siapa yang mengambil CCTV, siapa yang mengambil sebagian dokumen itu,” kata Dedi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).

“Sudah didalami seluruh barang bukti terkait perusakan dan penghilangan beberapa barang bukti dan juga saat ini barang bukti yang disita dan akan dikembangkan,” ujarnya.

Dedi menegaskan, dari hasil pendalaman ketiga tersangka tersebut, tidak menutut kemungkinan akan adanya tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan nanti dari hasil pengembangan ada tersangka baru. Kalau sudah ada akan disampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Mereka dianggap mencuri dan merusak CCTV beserta Digital Video Recorder (DVR) dan beberapa peralatan lainnya.

Aksi para tersangka itu terjadi pada, Jumat (1/2/2019) malam. Mereka memaksa masuk ke dalam kantor itu dengan cara menerobos police line (garis polisi) dan merusak pintu kaca. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana pengerusakan barang bukti.

"Sekitar tanggal 1 Februari malam hari. Ketiga tersangka tersebut masuk ke dalam dengan merusak pintu," Dedi menjelaskan.

Namun, ketiganya tak ditahan dengan alasan pertimbangan tertentu. Namun, ketiganya tetap dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Soccer
12 jam lalu

FIFA Sanksi Indonesia, Thom Haye dan Shayne Pattynama Kena Skors 4 Laga

Soccer
16 jam lalu

Timnas Indonesia U-17 Dibantai Brasil 0-4, Begini Reaksi Erick Thohir

Soccer
3 hari lalu

PSSI Sudah Kantongi Lima Calon Pelatih Timnas Indonesia

Soccer
5 hari lalu

Terbongkar! Ini Alasan Sebenarnya PSSI Lelet Cari Pelatih Baru Timnas Indonesia

Soccer
5 hari lalu

PSSI All Out Dukung Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal