JAKARTA, iNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola menetapkan tiga tersangka kasus dugaan perusakan dan pencurian barang bukti kasus pengaturan skor di kantor Komisi Disiplin PSSI, beberapa waktu lalu.
“Penyidik Satgas Anti-Mafia Bola telah menetapkan tersangka lagi tiga orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada iNews.id, Sabtu (9/2/2019).
Tiga tersangka tersebut adalah Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Dedi mengungkapkan, ketiganya diduga menerobos garis polisi yang dibuat oleh Satgas di Kantor Komdis PSSI. Ketiganya juga diduga merusak hingga membongkar barang bukti.
“(Ketiganya) diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI Jln Rasuna Timur Menteng Atas,” tutur Dedi.
Meski begitu, polisi tidak menahan ketiganya dengan alasan kooperatif saat pemeriksaan. Ketiganya disangkakan pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP, dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP JO pasal 55 KUHP.