Usai Paspor Palsu, Ronaldinho Kini Tersandung Kasus Pencucian Uang

Reynaldi Hermawan
Ronaldinho ditangkap polisi karena kasus pemalsuan paspor (Foto: Standard)

ASUNCION, iNews.id – Nasib sial kembali dialami Ronaldinho. Usai tersangkut kasus paspor palsu, eks pemain Timnas Brasil itu kini diduga terlibat skandal pencucian uang.

Ronaldinho sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara di Paraguay bersama kakaknya, Roberto de Assis. Dia dikurung sampai menjalani proses persidangan.

Namun menurut laporan Reuters, Jaksa Penuntut Osmar Legal menemukan bukti baru dalam pemeriksaan kasus Ronaldinho. Dia menduga ada tindakan pencucian uang. Kasus ini akan diselidiki lewat pesan dan riwayat telepon di handphone Ronaldinho.

“Dia bisa terlibat dalam skema pencucian uang. Itu berarti kami harus menyelidiki semua orang yang terkait, termasuk Ronaldinho sendiri. Karena itu kami dengan tegas memutuskan, dia akan tetap dipernjara sementara waktu,” kata Legal.

“Hipotesis utama kami adalah mereka membawa dokumen palsu. Mereka menggunakan dokumen-dokumen itu untuk memasuki Paraguay dan menggunakannya secara komersial atau investasi ilegal,” tuturnya.

Meski dipenjara, Ronaldinho tetap mendapat pelayanan spesial. Eks pemain Barcelona dan AC Milan itu kabarnya merasakan fasilitas mewah yang tersedia di dalam bui.

Editor : Bagusthira Evan Pratama
Artikel Terkait
Soccer
3 jam lalu

Allegri Butuh Tembok Baru, AC Milan Pantau Joe Gomez hingga Murillo

Soccer
3 jam lalu

Liverpool Siapkan Rp981 Miliar untuk Rekrut Calon Penerus Mohamed Salah dari Barcelona

Soccer
1 hari lalu

Jay Idzes Tak Dijual, Sassuolo Tolak Mentah-Mentah AC Milan

Soccer
1 hari lalu

Mike Maignan Hampir Perpanjang Kontrak di AC Milan hingga 2031, Chelsea dan MU Gigit Jari!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal