Alasan Komdigi Ultimatum 25 PSE Belum Terdaftar Akan Disanksi dan Layanan Diputus

Muhamad Fadli Ramadan
Komdigi mengeluarkan ultimatum kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar. (Foto: IG Komdigi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan ultimatum kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar. Mereka diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia tapi belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang aman. Sebab itu, PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar demi mempermudah peninjauan.

"Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," kata Alexander dalam keterangan pers Selasa (18/11/2025).

Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, tapi proses penegakan dilakukan secara bertahap.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
23 jam lalu

Heboh Kabar Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Temui Dubes, Singapura Buka Suara

5 hari lalu

Komdigi Tegaskan Tidak Lakukan Shadow Ban soal Karhutla di Medsos!

12 hari lalu

Meutya Hafid Hormati Keputusan Raline Shah Mundur dari Stafsus Komdigi

12 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Raline Shah Mundur dari Jabatan Stafsus Komdigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal