JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. dari daftar pemungut PPN digital. Keputusan ini diambil karena perusahaan tersebut dinilai sudah tak memenuhi syarat, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengguna di Indonesia.
"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
Di sisi lain, DJP menunjuk OpenAI sebagai sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia.
Rosmauli menjelaskan status OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE sudah berlaku sejak awal November 2025. Namun hingga akhir bulan tersebut, belum ada setoran pajak yang tercatat dari perusahaan pengembang kecerdasan buatan tersebut.
"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," katanya.