JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat memblokir rekening bank yang digunakan transaksi judi online. Peraturan ini tertuang dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE yang telah disepakati Kominfo dan DPR RI.
Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, saat ini Kominfo mempunyai kewenangan menindak pelanggaran di ruang digital. Kominfo, kata dia bukan hanya bisa mengajukan penutupan situs, tapi mengajukan permohonan kepada bank untuk memblokir rekening yang bertransaksi untuk judi online.
"Kominfo bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan free sink jika akun-akun terindikasi melakukan tindak kejahatan, termasuk judi online. Ini kita mintakan kewenangannya dan kita perbaiki kewenangannya di ketentuan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil," ungkap Semuel.
Untuk diketahui, Kominfo dan DPR RI menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasa. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yakni perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, sege elektronik, dan autentikasi website, serta identitas digital.
Salah satu perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE sebagai upaya memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.