Kemkominfo Akan Blokir Kartu Sim yang Belum Registrasi

iNews Pagi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu sim prabayar. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu sim prabayar sebelum batas waktu pendaftaran. Jika masyarakat tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 28 Februari 2018, pemerintah akan melakukan pemblokiran secara bertahap.

Kemenkominfo menegaskan tidak ada perpanjangan masa registrasi. Untuk itu, pemerintah kembali mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi sebelum batas akhir pendaftaran.

Rencanannya, kartu sim prabayar yang terblokir masih tetap dapat melakukan registrasi melalui sms, website atau datang langsung ke gerai operator.

Dari data Kemenkominfo, ada 360 juta kartu sim yang beredar di Indonesia. Tercatat hingga tanggal 20 Februari 2018, sebanyak 242 juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu prabayar.

Registrasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menata data kependudukan menuju Single Identity Number.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Untung Jaga Situs Judi Online, Rp8 Juta per Website

Bisnis
1 tahun lalu

Transformasi Digital Indonesia Perluas Akses Internet Publik hingga Daerah 3T

Internet
1 tahun lalu

Sudah Diblokir, Pemerintah Minta Play Store dan App Store Hapus Aplikasi Temu

Internet
1 tahun lalu

Perkuat Pertahanan Siber, Menkominfo Budi Arie Dorong Pemanfaatan AI 

Telco
1 tahun lalu

Kemenkominfo Fasilitasi Media Center Dukung HLF-MSP dan Indonesia-Africa Forum 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal