Outlet Seluler Resah, ATSI Cari Solusi Pembatasan Registrasi Kartu

Dini Listiyani
ATSI mengakui pembatasan registrasi ulang kartu prabayar menimbulkan reaksi dari pengusaha outlet penjual kartu seluler.

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan registrasi ulang kartu prabayar menimbulkan reaksi, tidak hanya dari masyarakat tetapi juga pengusaha outlet seluler. Mereka memprotes pembatasan tiga kartu sim card untuk satu identitas.

"Akankah ini (registrasi ulang kartu) mengubah pola perilaku pelanggan? Pasti ini ada dampaknya," ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Selasa (7/11/2017).

Meski demikian, lanjut dia, registrasi ulang kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) ini menjadi cita-cita para operator memiliki data pelanggan yang valid. Pasalnya, selama ini operator kesulitan mendapatkan data valid pengguna seluler.

Terkait dengan para outlet penjual SIM card agar bisnis mereka tidak tergangunggu, kata Merza, pihaknya terus melakukan diskusi untuk menemukan solusi yang pas.

"Kita sangat concern dan berdiskusi untuk mencari solusi yang baik. Sekarang masih dalam tahap preview dan analisa," paparnya.

Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli. "Dalam beberapa hari ini kami melakukan pembicaraan dengan mereka dan dalam waktu dekat sudah ada keputusan," katanya.

Sekadar informasi, para pengusaha outlet seluler memprotes batasan registrasi menggunakan satu identitas hanya dapat mendaftarkan tiga kartu (sima card).

"Kita tidak melarang orang memiliki lebih dari satu nomor. Kalaupun mereka memiliki lebih dari tiga nomor, gunakan NIK dan nomor KK yang benar," jelas Ramli.

Dia menyebutkan, untuk melakukan registrasi ulang kartu lebih dari 3 kartu, pelanggan hanya perlu datang ke gerai seluler untuk mendaftarkan kartu ke-4 atau seterusnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komdigi: Registrasi SIM Card Biometrik untuk Pemilik Nomor Lama Bersifat Sukarela

57 tahun lalu

Tidak Disimpan Operator Seluler, Data Wajah Pengguna SIM Card Biometrik Dipegang Pemerintah

57 tahun lalu

Registrasi SIM Card Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Jamin Data Pengguna Aman

57 tahun lalu

Registrasi SIM Card Biometrik Cuma Butuh Waktu 1 Menit, Begini Prosesnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal