JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo, hari ini, Selasa (10/1/2023) bertemu dengan para pemimpin redaksi media MNC Group di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pertemuan digelar demi menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam PP 24 Tahun 2022 mengatur terkait pelaku ekonomi kreatif untuk mematenkan hak ciptanya, yaitu berupa Kekayaan Intelektual, atau Intellectual Property. Tak hanya itu PP ini juga mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness masyarakat, dan Animo terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. Tetapi sosialisasi kepada semua stakeholders, termasuk rekan-rekan kami di kementerian lain maupun lembaga keuangan bank dan non bank. Serta seluruh stakeholder yang terdiri dari industri dan masyarakat umum," kata Wamenparekraf.
Untuk merealisasikan PP No 24 ini, Wamenparekraf juga meminta dukungan oleh seluruh pihak terkait, dari berbagai kelembagaan termasuk lembaga finansial.
“Sebagai kementerian teknis adalah agar peraturan-peraturan lain yang masih perlu dirapikan dan bisa didorong. Dalam hal ini tentunya butuh dukungan dari kelembagaan termasuk lembaga finansial, agar turut mendukung PP ini sehingga bisa terealisasi dengan baik," kata Angela.
Dirinya juga menambahkan, dalam PP No 24 ini sudah ada hal-hal yang bisa dilakukan segera, dan ada beberapa yang mungkin masih perlu dirapikan.
“Untuk hal-hal yang bisa dilakukan, mohon secara bersama-sama dapat didorong secepatnya. Seperti bantuan promosi, akses permodalan, hak tagih dan kontrak tadi sudah bisa dilakukan hari ini," katanya.
Dirinya juga kembali menekankan bahwa peran pemangku kepentingan ini perlu ada untuk menyelesaikan masalah terkait meningkatkan awareness masyarakat. Diharapkan juga seluruh pemangku kepentingan bisa on board menyelesaikan masalah bersama sama.