Perusakan Atribut Partai Demokrat, Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka
PEKANBARU, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polresta Pekanbaru.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, ketiga orang tersangka masing-masing berinisial HS, KS, dan MW. Penyidik sudah meminta keterangan dari ketiga tersangka.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka ini dijanjikan dibayar sebesar Rp150.000. Ketiga tersangka HS, KS, dan MW diduga terlibat perusakan atribut partai di dua lokasi di Kota Pekanbaru, yakni Jalan Sudirman dan di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
“Dijanjikan dibayar Rp150.000, itu saja, nggak ada motif-motif yang lain. Yang menjanjikan ada seseorang, itu yang masih dalam rangka penyelidikan. Jadi dijanjikan, hai kamu lakukan ini, saya bayar Rp150.000, tetapi uangnya juga belum diterima, tidak ada motif lain, hanya sekadar itu saja,” papar Kapolda di Mapolda Riau, Senin (17/12/2018).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 junto pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Ketiganya diancam dengan hukuman lima tahun penjara.