Kepala BPKH: Biaya Tambahan 10 Ribu Kuota Haji Ditanggung BPKH dan Kemenag
YOGYAKARTA, iNews.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan tambahan kuota haji untuk 10.000 jamaah haji tahun 2019 tidak akan mendapatkan kucuran dana dari APBN.
Menurut Anggito, biaya tersebut akan ditutup oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama. “Hasil rapat kerja Komisi VIII dengan BPKH dan Kemenag, Kemarin malam diputuskan untuk kuota tambahan 10 ribu jamaah ini tidak mengunakan APBN,” kata Abimanyu dalam keterangan di Melia Purosani Hotel, Yogyakarta, Jumat (17/5/2019).
Dia menjelaskan, dalam penghitungan awal penambahan kuota sebanyak 10.000 jamaah haji ini memerlukan dana tambahan sebesar Rp353,7 miliar. Namun, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin telah dilakukan revisi kebutuhan tambahan anggaran itu menjadi Rp319,9 miliar.
Kekurangan anggaran sebesar Rp149,9 miliar (pascarasionalisasi) yang semula akan dibiayai dari APBN dialihkan pembiayaannya menjadi beban nilai manfaat keuangan haji dari BPKH sebesar Rp100 miliar.
Sisanya, kata dia, dari realokasi anggaran layanan akomodasi di Makkah dan peningkatan layanan transportasi antarkota sebesar Rp49,9 miliar.