Kepala BPKH: Biaya Tambahan 10 Ribu Kuota Haji Ditanggung BPKH dan Kemenag
YOGYAKARTA, iNews.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan tambahan kuota haji untuk 10.000 jamaah haji tahun 2019 tidak akan mendapatkan kucuran dana dari APBN.
Menurut Anggito, biaya tersebut akan ditutup oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama. “Hasil rapat kerja Komisi VIII dengan BPKH dan Kemenag, Kemarin malam diputuskan untuk kuota tambahan 10 ribu jamaah ini tidak mengunakan APBN,” kata Abimanyu dalam keterangan di Melia Purosani Hotel, Yogyakarta, Jumat (17/5/2019).
Dia menjelaskan, dalam penghitungan awal penambahan kuota sebanyak 10.000 jamaah haji ini memerlukan dana tambahan sebesar Rp353,7 miliar. Namun, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin telah dilakukan revisi kebutuhan tambahan anggaran itu menjadi Rp319,9 miliar.
Kekurangan anggaran sebesar Rp149,9 miliar (pascarasionalisasi) yang semula akan dibiayai dari APBN dialihkan pembiayaannya menjadi beban nilai manfaat keuangan haji dari BPKH sebesar Rp100 miliar.
Sisanya, kata dia, dari realokasi anggaran layanan akomodasi di Makkah dan peningkatan layanan transportasi antarkota sebesar Rp49,9 miliar.
Realokasi dana kemaslahatan sebesar Rp 120 miliar yang semula akan digunakan untuk manasik di KUA dialihkan penggunaannya untuk membiayai sebagian biaya akomodasi Jamaah Iansia di Makkah. Sedangkan dana manasik haji diambil dari Indirect Cost BPIH Tahun 1440 Hijriah/2019.
BPKH juga memproyeksikan nilai manfaat sebesar Rp7,3 triliun untuk operasionaI haji 2019. BPKH mendukung biaya untuk penambahan kuota 10 ribu jamaah haji total sebesar Rp 220 miliar dari kebutuhan sebesar Rp.319,9 miliar itu. Sisanya bersumber dari Kementerian Agama sebesar Rp99 miliar.
Sekretaris BPKH Emir Rio Krishna, mengatakan saldo keuangan haji yang dikelola oleh BPKH hingga April 2019 telah terkumpul Rp115 triliun. Uang itu aman dan tidak berkurang. Justru meningkat Rp 10 triliun dibandingkan pada November tahun lalu sebesar Rp 105 triliun.
“Prioritas penempatan dan investasi keuangan haji BPKH pada instrumen keuangan perbankan syariah dan objek investasi surat berharga syariah yang aman, beresiko rendah, likuid dan optimal,” ujar Emir.
Editor: Kastolani Marzuki