1 Desember, Produk Digital di Tokopedia hingga Steam Kena Pajak 10 Persen
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sepuluh perusahaan sebagai pemungut pajak untuk produk digital. Di antara perusahaan tersebut ada Tokopedia dan Valve Corporation (Steam).
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, Selasa (17/11/2020).
Hestu mengatakan, nilai pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar pelanggan yaitu 10 persen dari harga sebelum pajak. Beban tersebut harus dicantumkan dalam kuitansi (invoice) yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungut PPN.