Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang
Advertisement . Scroll to see content

1 Desember, Produk Digital di Tokopedia hingga Steam Kena Pajak 10 Persen

Selasa, 17 November 2020 - 14:05:00 WIB
1 Desember, Produk Digital di Tokopedia hingga Steam Kena Pajak 10 Persen
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sepuluh perusahaan sebagai pemungut pajak untuk produk digital. Di antara perusahaan tersebut ada Tokopedia dan Valve Corporation (Steam).

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, Selasa (17/11/2020).

Hestu mengatakan, nilai pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar pelanggan yaitu 10 persen dari harga sebelum pajak. Beban tersebut harus dicantumkan dalam kuitansi (invoice) yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungut PPN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut