133 Investor Asing Minat Investasi di IKN, Paling Banyak dari Singapura dan Jepang
JAKARTA, iNews.id - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) Agung Wicaksono mengungkapkan saat ini ada 133 pengajuan minat investasi asing. Diketahui, paling banyak diajukan dari Singapura dan Jepang.
Menurut Agung hingga saat ini Badan Otorita setidaknya telah mengantongi 305 LOI (letter of intent) atau surat pernyataan minat yang berasal dari investor domestik maupun manca negara. Sebanyak 172 dari LOI tersebut dari investor domestik dan 133 berasal dari luar negeri.
"Untuk menjawab banyak pertanyaan, minat investor asing, ada yang menyatakan direm, atau belum masuk, saya bisa jawab bahwa kita lihat investor asing sangat banyak, kalau 172 LOI itu investor sisanya investor asing," kata Agung dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/11/2023).
Secara rinci Agung memaparkan sebanyak 172 LOI berasal dari Indonesia sendiri, 27 LOI berasal dari Singapura, 25 LOI dari Jepang, 19 LOI dari Malaysia, 19 LOI dari China, 9 LOI dari Korea, dan 7 LOI dari Amerika. Kemudian ada dari Spanyol dan Finlandia masing masing mengajukan 3 LOI, dan beberapa negara lainnya yang mengajukan 1-2 LOI hingga saat ini.
"Paling banyak itu ada dari Singapura, Malaysia, China, Korea, dan negara-negara eropa timur tengah dan lain lain, kalau kita lihat di tahapan investasi ini," tutur dia.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum melakukan investasi di IKN. Tanap pertama penyerahan LOI, kedua tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI, tahap ketiga 1 on 1 meeting.
"Kalau kita lihat tahapan Invetasi ini, ada namanya penialian investasi skala prioritas, jadi di tahap ini memang dilakukan penilaian sektor prioritas, kalau presiden bilang agak rem sedikit, rem ini dilakukan ditahap dua ini, tapi jelas minat sangat tinggi," ucap Agung.
Setelah melewati tahap 1 on 1 meeting, maka tahap selanjutnya pelaku usaha mulai melakukan penyerahan surat konfirmasi. Kemudian, badan otorita memberikan surat tanggapan kepada calon investor.
Setelah itu, tahap selanjutnya adalah perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan data request, baru kemudian masuk ke tahap studi kelayakan dan terkahir kesepakatan baru memulai pembangunan.
"Prioritasisasi investor ini untuk domestik, itu memang menjadi hal yang penting, sehingga tahapan selanjutnya, lebih cepat menjalani proses ini hingga mencapai kesepakatan," kata dia.
Editor: Puti Aini Yasmin