Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhatan WNI Barangnya Disita di Bandara Haneda Jepang, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

188 WNI Jadi Korban Eksploitasi Pekerja di Kamboja, Ini Modusnya

Kamis, 21 April 2022 - 16:30:00 WIB
188 WNI Jadi Korban Eksploitasi Pekerja di Kamboja, Ini Modusnya
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Foto: dok Kemenlu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenkeu) melaporkan 188 warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban ekplotasi pekerja di Kamboja selama 2001 hingga triwulan I 2022. 

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, melaporkan ke-188 WNI itu dipekerjakan secara tidak prosedural di perusahaan-perusahaan kasino atau judi online di Kamboja. 

Kasus ini sudah menjadi perhatian banyak pihak, dan Kemenlu telah menerima pengaduan dari masyarakat, keluarga, dan WNI lain yang bekerja di tempat tersebut.

"Kami mencatat ada peningkatan kasus yang cukup tinggi. Pada tahun 2021, terjadi 2 kasus besar yang melibatkan 117 WNI yang dipekerjakan di kasino dan judi online. Bahkan di triwulan I 2022 saja sudah ada lagi 71 kasus baru, Sehingga, sejak 2021, terhitung ada 188 WNI yang menjadi korban," ujar Judha, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis(21/4/2022). 

Menurut dia, kasus ini sebenarnya seperti fenomena gunung es, datanya mungkin bisa lebih besar dari yang tercatat. Modus yang digunakan, antara lain dengan menjanjikan korban untuk bekerja sebagai customer service di perusahaan startup di Kamboja. 

"Korbannya berasal dari berbagai macam daerah di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan akan bekerja sebagai customer service di berbagai macam perusahaan startup yang ada di Kamboja," ungkap Judha.

Para pelaku juga memberikan persyaratan dan kualifikasi yang sangat ringan, dan iming-iming gaji yang cukup besar, sehingga menarik para korban. 

"Tapi setibanya di Kamboja, WNI lalu dieksploitasi untuk bekerja di berbagai macam perusahaan kasino dan judi online, untuk memasarkan produk investasi cryptocurrency dengan klaim-klaim return of investment yang tidak berdasar dan berpotensi scamming," ujar Judha. 

Perusahaan-perusahaan ini, lanjutnya, menggunakan modus penjeratan utang, menerapkan jam kerja yang berlebihan, pembatasan ruang gerak, pembatasan komunikasi, dan beberapa proses kekerasan terhadap WNI.

"Terkait upaya yang dilakukan Kemenlu dan KBRI Phnom Penh, KBRI Phnom Penh sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat, baik dari Kemlu, imigrasi, dan kepolisian, dan alhamdulillah para WNI kita telah dapat diselamatkan dari premis perusahaan masing-masing dan kita bawa ke Phnom Penh," tutur Judha.

Saat ini juga, kata dia, tim Kemenlu dari pusat, bekerjasama dengan Bareskrim Polri, telah berada di Kamboja untuk mendukung KBRI Phnom Penh untuk mengidentifikasi korban, mendalami informasi, kesaksian, dan alat bukti untuk menindak lanjuti penegakan hukumnya di Indonesia. Tim Kememlu juga berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum di Kamboja untuk kerja sama penanganan kasus selanjutnya.

"Dari total 188 korban sejak tahun 2021 tersebut, 162 diantaranya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, dan insya Allah, 5 WNI lainnya akan kita pulangkan minggu depan. Sedangkan sisanya masih berproses di Kamboja," kata Jhuda.

Berkaca dari kasus ini, Kemenlu menyampaikan himbauan agar masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri dengan janji-janji yang tidak realistis, baik dari sisi persyaratan kerja yang sangat ringan, dan janji penghasilan yang begitu besar. 

"Hati-hati juga dengan tawaran yang dilakukan melalui media sosial. Kemudian melakukan crosscheck terhadap kredibilitas dan kebenaran tawaran pekerjaan tersebut ke instansi terkait, antara lain Kemnaker, BP2MI, maupun ke disnaker yang ada di daerah setempat," ujar Jhuda.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut