2 November, Tarif Tol Tomang-Cikupa Naik Jadi Rp7.500
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengabulkan usulan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menaikkan tarif ruas tol Jakarta-Tangerang segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Besaran kenaikannya berkisar antara Rp500 hingga Rp2.000.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif baru yang berlaku mulai tanggal 2 November 2019 dinaikkan karena mempertimbangkan inflasi.
"Sekarang ini hanya inflasi (indikator kenaikan), makanya naiknya cuma Rp500 kan," ujarnya di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/10/2019).
Basuki mengakui penyesuaian tarif ini rencananya dilakukan pada September lalu. Namun, langkah tersebut ditunda menunggu pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Kenaikan tarif, kata Basuki, terjadi untuk kendaraan golongan I dan II. Sementara golongan III hingga V yang berisikan truk-truk besar diturunkan antara Rp500 hingga Rp5.000 untuk mengompensasi kenaikan tarif kendaraan kecil.