Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 
Advertisement . Scroll to see content

2 November, Tarif Tol Tomang-Cikupa Naik Jadi Rp7.500

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 20:02:00 WIB
2 November, Tarif Tol Tomang-Cikupa Naik Jadi Rp7.500
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. (Foto: Humas PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengabulkan usulan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menaikkan tarif ruas tol Jakarta-Tangerang segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Besaran kenaikannya berkisar antara Rp500 hingga Rp2.000.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif baru yang berlaku mulai tanggal 2 November 2019 dinaikkan karena mempertimbangkan inflasi.

"Sekarang ini hanya inflasi (indikator kenaikan), makanya naiknya cuma Rp500 kan," ujarnya di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/10/2019).

Basuki mengakui penyesuaian tarif ini rencananya dilakukan pada September lalu. Namun, langkah tersebut ditunda menunggu pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Kenaikan tarif, kata Basuki, terjadi untuk kendaraan golongan I dan II. Sementara golongan III hingga V yang berisikan truk-truk besar diturunkan antara Rp500 hingga Rp5.000 untuk mengompensasi kenaikan tarif kendaraan kecil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut