Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Realisasi Investasi Sektor Hilirisasi Tembus Rp150,6 Triliun, Naik 64,6 Persen
Advertisement . Scroll to see content

2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, 733 Perusahaan Ajukan Keberatan

Senin, 26 September 2022 - 16:56:00 WIB
2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, 733 Perusahaan Ajukan Keberatan
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, 2.078 izin usaha pertambangan dicabut.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia yang sudah dicabut hingga saat ini sebanyak 2.078. Alasan pencabutan karena tidak dijalankan semestinya atau sudah tidak produktif.

Dari 2.078 IUP yang dicabut, sebanyak 733 perusahaan tambang mengajukan keberatan.

"Saya melaporkan bahwa perkembangan evaluasi pencabutan IUP sudah 2.078 izin pada tahap pertama. Semua izin yang sudah dicabut pada tahap pertama kemarin kita lakukan pemulihan, yang melakukan keberatan itu kurang lebih sekitar 733 perusahaan dan sudah kita lakukan proses di Satgas," kata Bahlil dalam konferensi pers Perkembangan Investasi 2022 di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dia menjelaskan, dari ratusan perusahaan yang mengaku keberatan, Satgas melakukan pengecekan ulang pada 213 IUP. Hasilnya, sekitar 83 hingga 90 IUP yang memenuhi syarat perizinan dan telah dipulihkan izin usahanya.

Pada tahap kedua, sebanyak 216 izin yang dilakukan pengecekan. Berdasarkan laporan Satgas, hanya 115 IUP yang memenuhi syarat dalam proses pemulihan. 

Pada pemulihan tahap kedua didominasi perizinan galian C, yang banyak dikerjakan pengusaha dan UMKM di daerah. Pemulihan atau pengembalian izin kepada pada pengusaha kecil juga dilakukan pemerintah sebagai wujud komitmen dalam rangka melakukan penataan perizinan pertambangan.

"Artinya, yang benar atau sesuai harus kita kembalikan. Jadi yang betul-betul tidak memenuhi apa yang menjadi kaidah norma dan tujuan dalam pemberian izin itu, ya kita lakukan pencabutan," ujarnya. 

Bahlil menuturkan, kini tersisa sekitar 300 perusahaan yang mengajukan keberatan. Perusahaan tersebut akan masuk pemulihan tahap ketiga yang diharapkan bisa rampung pada akhir September atau paling lambat minggu kedua Oktober 2022.

Sedangkan mengenai pencabutan perizinan di sektor perhutanan, Kementerian Investasi sudah melakukan pencabutan sebanyak 31 izin dengan total 696.398,5 hektare (ha). 

"Insya Allah kita akan selesaikan paling lambat bulan Oktober ini juga selesai untuk sektor kehutanan," ucap Bahlil.

Dia menjelaskan, diskusi dan survei terlebih dahulu dilakukan sebelum Kementerian Investasi melakukan pencabutan izin, khususnya untuk wilayah di Papua, Kalimantan, dan Sumatera. Ini sebagai bentuk keadilan. 

"Bagi izin-izin yang sudah diberikan tetapi tidak difungsikan sebagai mana mestinya, pemerintah mengambil alih dan kalau hutannya masih original belum dilakukan apa-apa, itu akan dikembalikan menjadi kawasan hutan," tuturnya. 

Menurutnya, itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka menjaga optimalisasi hutan Indonesia. Selain itu, juga mendorong keterlibatan pemerintah dalam menjaga ekosistem hutan untuk menurunkan emisi karbon.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut