24 Mal di Jakarta Dapat Relaksasi Penghapusan Rekening Listrik Minimum dari PLN
JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jaya memberikan stimulus kepada pelanggan bisnis dan industri. Stimulus yang diberikan berupa penghapusan pemakaian minimum 40 jam nyala bagi pelanggan dengan daya 1300 Volt Ampere (VA) ke atas.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, dari total 293.527 pelanggan bisnis di wilayah Jakarta, sebanyak 36.295 pelanggan mendapat relaksasi. Sedangkan untuk pelanggan industri, relaksasi jam minimum dinikmati 1.367 pelanggan dari total 5.916 pelanggan.
Doddy mengatakan, relaksasi ini diberikan sebagai komitmen PLN memberikan kelonggaran kepada kalangan bisnis dan industri yang sangat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.
"Dari pelanggan bisnis yang dapat relaksasi, ada 24 pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, AEON Mall, dan Pasaraya Blok M," ujar Doddy, Selasa (2/3/2021).
Selain pelanggan bisnis dan industri, stimulus penghapusan rekening minimum ini juga dinikmati oleh pelanggan Sosial dengan daya 1300 VA ke atas dan pelanggan layanan khusus menyesuaikan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Pelanggan sosial PLN tersebut mencakup rumah ibadah, panti sosial, rumah sakit pemerintah, dan pusat rehabilitasi sosial.
PLN juga telah memberikan stimulus berupa diskon 100 persen rekening listrik untuk rumah tangga kecil, industri dan bisnis kecil dengan daya 450 VA. Stimulus diskon 50 persen juga diberikan kepada rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi.
PLN juga memberikan stimulis pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA serta golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
Editor: Rahmat Fiansyah