JAKARTA, iNews.id - Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Atika Dara Prahita memperkirakan, sebanyak 2,73 juta kendaraan akan meninggalkan Jakarta pada musim libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Dia mengatakan, jumlah itu naik 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 2,6 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut paling banyak diperkirakan menuju Timur/TransJawa sebanyak 47 persen, Barat/Merak sebesar 30,6 persen, dan Selatan/Ciawi sebesar 22,4 persen.
Danantara Groundbreaking 6 Proyek Hilirisasi Senilai Rp97 Triliun Besok
"Kami memprediksi puncak arus mudik akan terjadi untuk libur Natal di hari Jumat, 23 Desember. Lalu, mudik untuk keluar Jakarta di Tahun Baru masih sama di hari Jumat, namun tanggalnya 30 Desember," kata dia dalam konferensi persnya, Kamis (15/12/2022).
Menghadapi lonjakan kendaraan pada arus mudik pada musim Nataru tersebut, Jasa Marga telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di beberapa titik yang berpotensi terjadi penumpukan kendaraan. Adapun yang menjadi perhatian khusus, yaitu ruas Jakarta - Cikampek KM 48 sampai KM 66, KM 70 sampai KM 72. Sedangkan untuk ruas Cikampek Palimanan di KM 72 sampai KM 188.
Sementara indikator untuk melakukan rekayasa lalin, salah satunya adalah kecepatan kendaraan di dalam tol kurang dari 40 Km/jam. Selain itu Volume per Capacity (VCR) kurang dari 0,8.
Atika menambahkan pada bebepaa ruas jalan diperlukan rekayasa lalu lintas untuk menambah kapasitas lajur, menambah kecepatan rata-rata kendaraan, serta mengurangi panjang antrean kendaraan.
"Usulan kami (ke kepolisian) diperlukan adanya suatu rekayasa lalu lintas, khususnya untuk lokasi-lokasi yang menjadi titik kepadatan, seperti Japek, Cikampek Utama, lalu ruas Cipali, dan beberapa rest area," tuturnya.
Atika menambahkan usulan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan adalah contra flow. Menurutnya, itu cukup untuk membantu memecahkan kepadatan lalu lintas pada satu titik.
"Rekayasa lalu lintas mungkin hanya sebatas contra flow, tetapi balik lagi, ini adalah diskresi kepolisian, kami juga menuggu arahan lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku