3 Pesawat Boeing 737 MAX 9 Dilarang Terbang, Lion Air Pastikan Tak Ganggu Operasional
JAKARTA, iNews.id - Maskapai Lion Air Group memastikan operasional penerbangan tetap berjalan lancar meski tiga unit pesawat jenis Boeing 737 MAX 9 milik perusahaan dilarang terbang sementara oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini imbas dari insiden lepasnya jendela dan dinding pesawat maskapai Alaska Airlines.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menuturkan, saat ini pihaknya mengoperasikan tiga unit Boeing 737 MAX 9 dan sejak 5 Januari 2024, Lion Air telah melakukan langkah-langkah pencegahan atau mitigasi.
Saat ini, perusahaan tengah melakukan inspeksi lebih lanjut atau fokus pada mid-cabin emergency exit door, yang melibatkan Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test.
“Langkah dimaksud merupakan upaya perusahaan memenuhi standar keselamatan penerbangan yang ketat,” ujar Danang kepada iNews.id, Selasa (9/1/2024).
Danang menambahkan, Mid Cabin Emergency Exit Flight Lock Operational Test merupakan langkah pemeriksaan pada pintu darurat di bagian tengah pada Boeing 737 MAX 9. Uji operasional dilakukan untuk memastikan mekanisme penguncian pintu darurat berfungsi dengan baik atau normal, sehingga pintu dapat dibuka dan ditutup secara efektif.
“Juga bertujuan memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan mengutamakan evakuasi dapat dilakukan cepat dan aman apabila terjadi situasi darurat,” ucapnya.
Dia memastikan Lion Air terus berkoordinasi dengan pihak Boeing, regulator Indonesia dan otoritas penerbangan sipil terkait dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
“Lion Air selalu mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi kualifikasi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas utama (safety first) dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberhentikan sementara operasional pesawat Boeing 737 Max 9 milik maskapai Lion Air. Hal itu menyusul lepasnya pintu emergency exit pesawat serupa yang dioperasikan Alaska Airlines yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2024 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni menuturkan, penghentian operasi armada tersebut bertujuan untuk melakukan review lebih jauh terkait aspek keselamatan masyarakat.
"Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut," kata Kristi.
Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.
Editor: Aditya Pratama