3 Provinsi dengan UMP 2022 Bermasalah, Demo hingga Gugat Gubernur
JAKARTA, iNews.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengalami pro dan kontra. Di beberapa provinsi, penetapan kenaikan UMP tahun ini menuai polemik.
Keputusan pemerintah daerah (pemda) mendapatkan penolakan dari pengusaha maupun buruh karena mereka merasa dirugikan. Bahkan, tak sedikit upaya para buruh atau pengusaha yang memprotes keputusan kepala daerahnya, mulai dari mogok kerja, demo, hingga menggugat kepala daerah.
Berikut ini 3 provinsi yang masih berpolemik dengan UMP 2022, yang dirangkum MNC Portal Indonesia:
1. DKI Jakarta
Serikat buruh sempat berdemo meminta formulasi UMP 2022 DKI Jakarta sebesar 0,8 persen atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935 diubah. Berkat upaya tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam Kepgub DKI tersebut ditetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
Namun kenaikan UMP tersebut membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dan kecewa dengan keputusan Anies Baswedan. Pengusaha menilai keputusan Anies tak sesuai dengan regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.
Selain itu, revisi tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021. Pemprov DKI Jakarta disebut secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha.
Karena itu, Apindo DKI Jakarta menyatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini. Terkait dengan proses gugatan terhadap Gubernur Anies, Apindo juga menyerukan pengusaha Ibu Kota tidak melakukan pembayaran UMP sebesar 5,1 persen sesuai perubahan yang dilakukan Gubernur Anies.
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan UMK untuk Kota Tangerang sebesar 0,56 persen dari tahun lalu menjadi Rp4.285.798,90. Namun, keputusan ini ditolak oleh sebagian buruh.
Adapun salah satu elemen buruh yang menolak penetapan UMK ini lantaran sebelumnya Pemprov Banten sudah menyetujui UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4 persen. Alhasil, serikat buruh dan pekerja di Provinsi Banten melakukan mogok kerja pada 6 hingga 10 Desember 2021. Selain itu, mereka juga mengancam demo hari ini.
"Kami menyatakan dalam masa berkabung atas matinya kesejahteraan dan keadilan untuk buruh di Provinsi Banten, kami akan melakukan mogok daerah dari tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2022," kata perwakilan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Intan Indria Dewi melalui keterangannya.
3. Jawa Barat
Gubenur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menerbitnya SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. Pada SK itu, Gubernur Jabar memberikan aturan kenaikan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen dari besaran UMK 2022 bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut. Jika Gubernur Jabar tidak mencabut SK itu, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN.
Untuk kondusivitas dunia usaha, Ning juga meminta kepada para pengusaha di Jabar untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.
Editor: Jujuk Ernawati