Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

30 Persen Pengajuan KPR Ditolak karena Kredit Macet Pinjol

Rabu, 29 November 2023 - 14:55:00 WIB
30 Persen Pengajuan KPR Ditolak karena Kredit Macet Pinjol
BTN mencatat setidaknya 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena nasabah memiliki status kredit macet pinjol. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mencatat setidaknya 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak karena nasabah memiliki status kredit macet pinjaman online (pinjol). Penolakan tersebut lebih banyak dilakukan oleh sebagian developer (pengembang) rumah dan bukan dari bank.

"Yang nolak tuh sebagian besar bukan BTN, tapi developer, kan developer juga sudah ngecek-ngecek dulu kolektibilitas (kredit) si nasabah, karena si developer ingin kerja cepat sekarang,” ujar Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu mengatakan pada Press Conference Pubex Live 2023 BTN, Rabu (29/11/2023).

Nixon menambahkan, kerja cepat developer saat ini, lanjut Nixon, adalah melihat SLIK OJK, atau rekening koran jika dilihat KOL tidak bagus maka mereka tolak.

Developer mengambil tindakan terlebih dahulu agar tidak menunggu negosiasi nasabah lebih lama di bank, sehingga administrasi sudah dirapikan.

“Sebenarnya sudah memberi eksepsi apabila sampai KOL 2, angkanya kalau saya ngobrol dengan developer rata-rata di bawah Rp2 juta, tapi yang jadi masalah buat mereka adalah bukan mengenai KOL-nya, tapi masyarakat belum tentu paham mekanisme pelunasan kalau dipercepat,” kata Nixon.

Adapun, BTN tidak akan membantu pelunasan pinjol para nasabah terkait ditolaknya pengajuan KPR. Sedangkan pelayanan di dalam perbankan memang sudah diatur ketat.

“Kalau pun kita bantu pelunasan pinjol kita tidak ngerti caranya, hubungi siapa juga ini nggak jelas, ini bedanya dengan perbankan. Kantornya jelas, customer service sampai customer care juga, kita diatur sangat ketat,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut