Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN
Advertisement . Scroll to see content

4 Fakta PNS dan PPPK, Cek Perbedaan hingga Besaran Gajinya

Minggu, 02 Januari 2022 - 15:18:00 WIB
4 Fakta PNS dan PPPK, Cek Perbedaan hingga Besaran Gajinya
BKN menyatakan pengumuman hasil seleksi CPNS 2021 dimulai hari ini, Kamis (23/12/2021). (Foto/Ilustrasi: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Setelah melalui proses selama enam bulan, seleksi CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS dan PPPK non Guru akhirnya selesai.

CPNS 2021 yang lolos seleksi baik jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.

Tapi masih banyak kesalahan  pemahaman mengenai PPPK non Guru. Berikut fakta-fakta PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut