4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang, KAI Ingatkan Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur KA
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI turut prihatin atas insiden tertabraknya empat orang di pelintasan Kereta Api (KA) Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, pihaknya dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur KA, kecuali untuk kepentingan operasional kereta.
"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," ujar Anne dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Anne menambahkan, aktivitas di sepanjang jalur KA, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri. Selain itu, hal ini dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” kata dia.
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Sebelumnya, empat orang tewas tertabrak KA Fajar Utama rute Jakarta-Semarang di Kabupaten Karawang, Minggu (22/9/2024). Satu korban tewas seorang bocah jenazahnya sempat tersangkut badan kereta api dan terbawa ke daerah Patokbeusi, Subang.
Kecelakaan mengerikan itu tepatnya terjadi di Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Menurut informasi, kecelakaan maut terjadi saat keempat korban sedang bermain di sekitar rel KA usai olahraga pagi. Korban meninggal dunia di antaranya dua orang tua dan dua anak-anak diperkirakan berusia 7 tahun.
Editor: Aditya Pratama