5 Bahaya Terjerat Pinjol Ilegal, Nomor 3 Bisa Bikin Menyesal Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjerat banyak korban. Jika sudah terjebak, penyesalan pun datang dan tentunya tidak mudah untuk keluar.
Produk pinjol ilegal ini memang umumnya menawarkan berbagai syarat sederhana sehingga membuat seseorang dengan mudah terjerat.
Korbannya terutama masyarakat yang terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup atau sekadar keinginan untuk membeli sesuatu. Selain itu, kurangnya edukasi dan syarat ketentuan yang tidak dibaca dengan jelas membuat seseorang mudah tergiur meminjam uang dari pinjaman online.
Meski awalnya memberikan kemudahan, masyarakat yang meminjang uang dari pinjol ilegal ini segera dihadapkan dengan berbagai masalah.
Setidaknya ada lima bahaya pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak sampai terjebak:
1. Data Pribadi Bisa Bocor
Sekali seseorang sudah mengunggah aplikasi pinjol, maka dengan otomatis data pribadi dapat diambil. Sering kali seseorang mengizinkan seluruh akses yang diminta pihak pinjol ilegal lewat aplikasi tanpa menyadari kerahasiaan data pribadinya akan bocor.
Penyedia pinjol yang mendapat izin mengakses data pribadi nasabah dalam sekejap mendapatkan informasi lengkap dari peminjam. Paling umum, mereka bisa mengetahui seseorang yang dapat dijadikan jaminan dari peminjam tersebut.
Pihak pinjol ilegal ini juga bisa menggunakan data-data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik. Data ini bisa disebar dan digunakan untuk tujuan yang tidak baik dan berisiko pada si pemilik.
2. Teror Pinjaman Online
Masyarakat yang pernah terjebak pinjol ilegal sudah pasti tahu bagaimana rasanya diteror. Penyedia pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK sehingga memiliki keleluasaan dalam menjerat seseorang dengan bunga tinggi.
Jika tidak dapat melunasi kewajibannya, pinjol ilegal melakukan ancaman dan intimidasi melalui bantuan debt collector.
3. Bisa Sebabkan Gangguang Psikologis hingga Frustrasi
Psikolog sosial menyebutkan, teror dari pihak pinjol ilegal dapat menyebabkan berbagai gangguan psikologis terhadap peminjam. Gangguan itu seperti bingung, panik, khawatir akut, gelisah, hingga akal sehat yang terkadang tidak berfungsi. Yang lebih berbahaya, jika ancaman dan intimidasi terus dilakukan, maka dapat menyebabkan frustrasi, trauma hingga percobaan bunuh diri.
4. Kehilangan Pekerjaan dan Pemutusan Hubungan
Banyak kasus pinjol ilegal melakukan penagihan yang sangat tidak sesuai dengan prosedur. LBH Jakarta menemukan beberapa kasus yang salah satunya penagihan kepada seluruh nomor kontak di ponsel peminjam dan penagihan ke kantor atau perusahaan.
Nomor kontak ini diperoleh saat pihak peminjam sudah menyetujui dan memberikan izin pihak aplikasi untuk mengakses data privasi di dalam handphone konsumen.
Dampak yang ditimbulkan dari kejadian ini, peminjam akhirnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipecat perusahaan. Dampak lainnya, diceraikan oleh suami atau istri atau merusak hubungan pertemanan. Jika ini sudah terjadi, tentunya bisa menimbulkan penyesalan seumur hidup.
5. Denda dan Bunga yang Menumpuk
Jika terlambat dalam membayar cicilan pinjol, beban denda dan bunga akan terus terakumulasi yang menyebabkan utang semakin menumpuk. Utang dapat terus membengkak dan nyaris mustahil untuk dilunasi jika memperoleh beban bunga yang tergolong tinggi.
Untuk pinjaman online yang terdaftar di OJK, bunga dan denda dimaksimalkan di angka 0,8 persen. Namun berbeda dengan pinjol ilegal yang dapat dengan sesuka hati menentukan persentase denda dan bunga.
Inilah yang menyebabkan banyak korban dari pinjaman ilegal yang harus membayar melebihi pokok pinjaman yang diajukan.
Lima bahaya pinjol ilegal tersebut bisa membuat Anda untuk lebih berhati-hati. Kalaupun sedang terdesak untuk segera mendapatkan uang, jangan sampai memilih meminjam dari pinjol ilegal.
Baca pembahasan mengenai Bahaya Pinjol Ilegal selengkapnya di idxchannel.com melalui link berikut: https://www.idxchannel.com/tag/Bahaya-Pinjol-Ilegal
Editor: Maria Christina