Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

5 BUMN Dapat Modal Kerja dari Pemerintah, Paling Besar Garuda Indonesia Rp8,5 Triliun

Kamis, 04 Juni 2020 - 17:15:00 WIB
5 BUMN Dapat Modal Kerja dari Pemerintah, Paling Besar Garuda Indonesia Rp8,5 Triliun
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan dana talangan kepada lima BUMN senilai Rp19,65 triliun. Pemberian dana talangan itu masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, lima BUMN tersebut diberikan dana talangan dalam bentuk modal kerja (working capital). Dia memastikan, pemberian modal kerja itu bersifat jangka pendek dan tidak permanen.

Alasannya, kata Febrio, agar BUMN bisa bergerak lebih leluasa di tengah pandemi Covid-19.

"Dana talangan ini working capital jangka pendek, talangan investasi adalah sesuatu yang akan kembali, Ini bukan PMN, bukan penambahan modal secara permanen," kata Febrio dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).

Lima BUMN yang mendapat modal kerja dari pemerintah yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan Perum Perumnas.

Masing-masing dari BUMN tersebut mendapatkan alokasi dana talangan Rp8,5 triliun, Rp3,5 triliun, Rp4 triliun, Rp3 triliun, dan Rp650 miliar.

Pemerintah sebelumnya telah mengalokasikan Rp52,27 triliun untuk diberikan kepada 12 BUMN. Alokasi itu termasuk penyertaan modal negara (PMN) yang tertuang dalam UU APBN 2020.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut