5 Negara Ini Melarang Karyawan Lembur

JAKARTA, iNews.id – Kerja lembur kerap membuat stres dan tidak ada waktu untuk bersantai di luar pekerjaan. Bekerja lembur seringkali tidak berdampak signifikan terhadap perusahaan. Bahkan, dianggap tidak efisien dalam bekerja.
Di Indonesia, jumlah jam kerja ditetapkan 40 jam atau 8 jam sehari untuk lima hari kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013. Apabila melebih peraturan perundangan-undangan tersebut maka perusahaan atau pemberi kerja wajib membayar upah kerja lembur yang tercantum dalam pasal 77 dan 78 ayat 2. Namun pada kenyataannya, banyak pekerja yang bekerja melebihi jam kerja dan tidak dibayar
Namun, ada juga negara-negara yang melarang karyawan lembur dan mematuhi jam kerja yang ditetapkan aturan. Berikut negara-negara tersebut yang dirangkum iNews.id dari berbagai sumber:
1. Jepang
Selain disiplin, negara yang berjuluk Negeri Sakura ini berhasil menciptakan teknologi yang serba canggih serta digital. Sebelumnya, masyarakat di Jepang sudah seperti Romusha sehingga banyak para pekerjanya kerap bunuh diri akibat tekanan dari suatu perusahaan. Namun, ada perusahaan bernama Taisei menggunakan alat drone yang dilengkapi kamera untuk mengawasi jika ada pekerjanya yang lembur. Drone ini akan terbang berkeliling kantor sambil mengeluarkan suara yang berisik agar para pekerja terganggu sehingga memilih pulang atau tidak lembur.
2. Prancis
Negara ini memberlakukan pekerjanya untuk bekerja 35 jam selama sepekan sejak tahun 2.000. Bahkan per awal Januari 2017, pemerintahnya merumuskan payung hukum bagi para pekerja, apabila di luar jam kerja diharapkan untuk tidak melihat email pekerjaan dari kantor. Aturan tersebut berlaku kepada perusahaan yang karyawannya berjumlah 50 pekerja.