56.085 Penumpang dari Luar Negeri Mendarat di Bandara Soetta, Satgas Covid-19 Terapkan Isolasi Terpusat
JAKARTA, iNews.id - Satgas Udara Penanganan Covid-19 menerapkan isolasi terpusat kepada penumpang pesawat dari penerbangan luar negeri yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta). Selama sebulan terakhir, tepatnya dari 19 September Sampai 16 Oktober 2021, tercatat 56.085 penumpang pesawat dari penerbangan luar negeri yang tiba di Bandara Soetta.
Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Tek Sunu Eko P, mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 29.270 penumpang menjalani karantina terpusat di Wisma Atlet, dan sebanyak 26.815 penumpang menjalani karantina di hotel yang direkomendasikan.
Menurut dia, karantina terpusat bukan hanya bagian dari protokol kesehatan yang harus dijalani penumpang pesawat dari luar negeri, tetapi juga upaya pemerintah untuk mengantisipasi masuknya kasus Covid-19 varian baru ke Indonesia.
"Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi Covid-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali.” ujar Kolonel Tek Sunu, pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (18/10/2021).
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021, salah satu protokol kesehatan itu adalah menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara.
Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet dan hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
Hotel yang direkomendasikan telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusahan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, lanjut Tek Sunu, penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.
Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Atlet sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.
Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Atlet adalah yang memenuhi kriteria, seperti, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
Sementara bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar 3 kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.
Editor: Jeanny Aipassa