Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

60 Juta NIK Sudah Gabung NPWP, Kamu Termasuk?

Jumat, 23 Februari 2024 - 05:00:00 WIB
60 Juta NIK Sudah Gabung NPWP, Kamu Termasuk?
60 juta NIK sudah gabung NPWP (ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 60,79 juta. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari total 73,13 wajib pajak tersebut artinya sudah 83 persen yang telah dipadankan.

"Yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak melalui portal kami ada 3,9 juta NIK," ucap Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Suryo membenarkan bahwa ada sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum dinyatakan padan dengan NIK.

"Ini ada beberapa hal atau beberapa isu yang menjadi penyebabnya, mungkin NPWP nya tidak aktif atau meninggal dunia atau bahkan meninggalkan Indonesia selamanya, atau mungkin bahkan ada yang belum sempat memadankan," tutur dia.

Oleh karena itu, Dirjen Pajak selalu berupaya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, memberikan sosialisasi, termasuk melalui pemberi kerja untuk terus melakukan pemadanan.

Hal itu karena dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) kedepan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut