7 Auditor BPK Terlibat Kasus Suap Proyek Jalur KA Rp28,6 Miliar, Ini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar tentang 7 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut terlibat kasus suap proyek jalur kereta api (KA) senilai Rp28,6 miliar.
Ke-7 oknum BPK itu disebut dalam sidang pembacaan dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (14/9/2023) lalu.
Berdasarkan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut, ke-7 pemeriksa madya BPK yang diduga terseret kasus suap ini diantaranya, Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, serta Medi Yanto Sipahutar.
Merespons kabar tersebut, Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan akan fokus terlebih dahulu pada pembuktian di persidangan atas perkara utama yakni suap proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur KA tersebut.
Adapun perkara utama yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada April 2023 lalu.
"Jadi ada Pak Putu dan Bernard itu yang sudah disidangkan itu perkara utama. Seperti yang sering saya sampaikan bahwa baik dalam penyidikan maupun dalam penuntutan dalam persidangan ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, nanti akan ada pengembangan," kata Asep, dalam konferensi pers yang dikutip Selasa (19/9/2023).
Kemudian, KPK juga akan kembai mengadakan gelar perkara atau expose dari pengembangan kasus atau laporan perkembangan penuntutan tersebut. Biasanya pada keputusannya majelis hakim biasanya juga menyampaikan orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana dan nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut.
"Nanti kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah lalukan tindak pidana korupsi," ujar Asep.
Sampai saat ini, BPK masih tutup mulut mengenai kabar tersebut. Salah satu Anggota III BPK Achsanul Qosasi yang dihubungi juga tidak membalas pesan singkat dari iNews.
Editor: Jeanny Aipassa