7 BUMN Bakal Dilikuidasi Hingga Tahun Depan, Salah Satunya Perusahaan Penerbangan
JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan akan melikuidasi atau membubarkan 7 perusahaan pelat merah yang mati suri atau tidak lagi beroperasi. Pembubaran ke-7 BUMN itu akan direalisasikan mulai tahun ini hingga 2022.
Menurut dia, dibutuhkan waktu cukup lama untuk mengkaji perusahaan pelat merah mana yang harus dilikuidasi atau ditutup. Setelah melalui kajian, ada 7 BUMN yang dipastikan akan dilikuidasi, tiga diantaranya adalah PT Merpati NUsantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Kertas Leces (Persero).
"Sekarang kan yang perlu ditutup itu ada 7 yang memang sudah lama tidak beroperasi," ujar Erick Thohir, saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (23/9/2021).
Menurut dia, perlu tindakan cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi. Pasalnya, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.
Keputusan untuk membubarkan BUMN tersebut, lanjutnya, dapat memberikan kepastian kepada nasib karyawan. Pemerintah justru akan menjadi zalim ketika membiarkan perusahaan yang tidak sehat.
Erick Thohir mengaku langkah pembubaran BUMN memang membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pemegang saham tidak memiliki kapasitas lebih untuk langsung mengambil langkah likuidasi.
Erick memberi contoh, untuk menjalankan program restrukturisasi saja, pihaknya memerlukan waktu hingga 9-12 bulan.
"Restrukturisasi beberapa perusahaan BUMN saja membutuhkan waktu yang sangat lama 9 -12 bulan. Nah tentu karena ini lintas kementerian yang saya rasa ini tadi bagaimana kita saling menjaga," ungkap dia.
Pemegang saham sendiri terus mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003. Erick menilai revisi UU BUMN tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN. Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perseroan negara, termasuk melakukan langkah pembubaran BUMN yang 'mati suri' secara cepat.
Pengawalan lain berupa restrukturisasi, merger, injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin yang dinilai substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN.
Editor: Jeanny Aipassa