Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekolah di Aceh Utara Ditargetkan Kembali Beroperasi Januari 2026, Tenda Darurat Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

7 Pajak Terunik yang Diterapkan di Berbagai Negara, Orang Obesitas Bisa Jadi Sasaran

Rabu, 19 Juli 2023 - 23:55:00 WIB
7 Pajak Terunik yang Diterapkan di Berbagai Negara, Orang Obesitas Bisa Jadi Sasaran
Ada sejumlah pajak terunik yang diterapkan di berbagai negara. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Ada sejumlah pajak terunik yang diterapkan di berbagai negara. Pajak adalah dana yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara untuk membiayai pembangunan dan kepentingan umum.

Masyarakat yang membayar pajak akan merasakan manfaatnya secara tidak langsung, karena pajak digunakan untuk membiayai pembangunan dan kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Di Indonesia, ada berbagai jenis pajak yang umum, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah. 

Ada juga beberapa jenis pajak yang unik di dunia, berikut adalah pajak terunik yang diterapkan di berbagai negara, seperti dirangkum dari berbagai sumber.

Pajak Terunik yang Diterapkan di Berbagai Negara

1. Pajak Hiburan - India

India menerapkan pajak hiburan yang dikenakan pada wahana hiburan seperti bioskop, pameran, atau kegiatan hiburan lainnya. 

Tarif pajak hiburan tergantung pada jenis hiburannya, mulai dari 5% hingga 28%. Semakin banyak fasilitas hiburan yang dikunjungi, semakin besar pula biaya yang dikeluarkan untuk pajak.

2. Pajak Pelihara Anjing - Swiss

Swiss menerapkan pajak tahunan yang dikenakan pada pemilik anjing. Besarnya pajak tergantung pada ukuran anjing. Jika pemilik anjing tidak membayar pajak, anjingnya dapat ditembak oleh pemerintah. 

Demi menegakkan kepatuhan warga, pemerintah telah menyiapkan beberapa anjing agresif untuk menyerang anjing yang tidak membayar pajak.

3. Pajak Media Sosial - Uganda

Uganda menerapkan pajak harian yang dikenakan pada pengguna media sosial. Besarnya pajak adalah Rp700 per hari. Pajak ini diberlakukan untuk mengurangi penyebaran pesan hoax di negeri tersebut.

4. Pajak Sumpit Sekali Pakai - Tiongkok

Tiongkok menerapkan pajak 5% untuk penggunaan sumpit sekali pakai. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan melestarikan hutan. Sumpit sekali pakai sangat populer di Tiongkok karena dianggap lebih higienis dan praktis daripada sumpit kayu yang dapat digunakan kembali.

Penggunaan sumpit sekali pakai memang terbilang sangat tinggi di Tiongkok, sehingga pemerintah pada akhirnya memberlakukan pajak untuk penggunaannya.

5. Pajak Lilin - Inggris

Pada tahun 1789, Inggris memperkenalkan pajak lilin. Pajak ini mengharuskan warga untuk membayar pajak jika ingin membuat lilin sendiri. Pajak lilin sebelumnya telah membuat lilin menjadi barang yang mahal, sehingga banyak orang tidak bisa membelinya. Setelah pajak dihapuskan, lilin menjadi lebih terjangkau dan lebih banyak orang yang menggunakannya.

6. Pajak Tato Amerika Serikat

Negara bagian Arkansas di Amerika Serikat memberlakukan pajak tato sejak tahun 2002. Pajak ini dikenakan pada layanan tato yang ditawarkan oleh studio tato. Besarnya pajak adalah 6 persen.

7. Pajak Obesitas - Jepang

Pemerintah Jepang memberlakukan pajak obesitas pada tahun 2008. Pajak ini dikenakan pada orang-orang yang memiliki lingkar pinggang yang melebihi nilai normal. 

Nilai normal lingkar pinggang untuk pria adalah 85 cm dan untuk wanita adalah 90 cm. Orang-orang yang memiliki lingkar pinggang lebih besar dari nilai normal akan dikenakan pajak atau denda.

Pajak obesitas ini diberlakukan untuk mengurangi tingkat obesitas di Jepang. Jepang merupakan salah satu negara dengan tingkat obesitas yang tinggi di dunia. Pajak ini diharapkan dapat mendorong orang-orang untuk menjaga pola makan dan olahraga agar tidak obesitas.

Nah, itulah sejumlah pajak terunik yang diterapkan di berbagai negara. Kira-kira di Indonesia ada pajak unik apa ya? 

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut