Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadiv Humas Polri ke Kapolda-Kapolres: Kebaikan Polisi Jangan Ditutup-tutupi
Advertisement . Scroll to see content

8,76 Juta PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13, Pemerintah Siapkan Rp35,5 Triliun

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:29:00 WIB
8,76 Juta PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13, Pemerintah Siapkan Rp35,5 Triliun
Gaji ke-13 tahun 2022 akan disalurkan kepada 8,76 juta PNS dan pensiunan, termasuk TNI dan Polri. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 akan disalurkan kepada 8,76 juta PNS dan pensiunan, termasuk TNI dan Polri

Menurut dia, penerima gaji ke-13 terdiri dari 1,79 juta PNS pusat, selanjutnya 3,65 juta PNS daerah, dan 3,32 juta pensiunan. Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun.

Menkeu menjelaskan, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun pada dasarnya sudah ditampung dalam APBN TA 2022, yaitu dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Dari Bendahara Umum Negara dianggarkan sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan. 

Selanjutnya dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp15 triliun untuk ASN Daerah, yakni PND daerah dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja (PNSD dan PPPK). Anggaran tersebut, dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemda dan ketentuan yang berlaku. 

"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022, dimana K/L akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Ini akan mulai tanggal 24 Juni lalu sudah bisa mengajukan SPM dan KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers gaji ke-13 secara virtual di Jakarta, Selasa(28/6/2022).

Menkeu menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparatur negara atas dedikasinya yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi, dan yang saat ini juga mempersiapkan diri menghadapi guncangan-guncangan baru yang berasal dari tekanan geopolitik. 

Adapun gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani. 

Menkeu pun mengatakan bahwa dengan besaran tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya. "Pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun 2020-2021, karena di dua tahun itu dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi baik di sektor kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial," ujar Sri Mulyani.

Pada 2020, lanjutnya, besaran gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, di tahun 2021, ancaman COVID-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. 

"Oleh karena itu, di 2021, gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran gaji ke-13 di tahun itu adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," tutur Sri Mulyani.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut